KlinKlin Indonesia merupakan jasa cleaning service panggilan no.1 di Indonesia. Kami melayani jasa bersih kost Bandung, jasa bersih rumah Bandung dan cleaning service Bandung. Cabang kami tersebar di berbagai wilayah seperti cleaning service jakarta, bandung, jogja, surabaya, malang, semarang, balikpapan, bontang dan lainnya. Hubungi 085877678008

Ingat, peserta tax amnesty yang lakukan repatriasi wajib laporkan penempatan harta


JAKARTA. Para peserta tax amnesty wajib menyampaikan laporan tambahan, baik laporan penempatan harta tambahan maupun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan. Namun, kewajiban ini hanya berlaku bagi peserta tax amnesty yang menyatakan akan melakukan repatriasi harta sewaktu mengikuti program amnesti pajak.





Penyampaian laporan tersebut tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak UMKM, dan/atau Wajib Pajak yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri).





Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dua jenis laporan tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harga tambahan sesuai dengan tenggat waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak.





"Sesuai batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga," jelas Hestu dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).





Penyampaian laporan pelaksanaan tax amnesty dapat dilakukan menggunakan portal DJP Online melalui situs djponline.pajak.go.id





Laporan harta pasca tax amnesty yang disampaikan secara langsung dapat melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk. Laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy dari laporan penempatan harta.





Sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/ingat-peserta-tax-amnesty-yang-lakukan-repatriasi-wajib-laporkan-penempatan-harta





Reporter: Benedicta Prima
Editor: Herlina Kartika





rumah kotor, berantakan, dan kurang nyaman? mungkin anda harus membersihkannya, klik jasa bersih rumah jogja untuk mendapatkan pelayanan terbaik


Update App