JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang dari panitia seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama (Kemenag), Senin (1/4). Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Mereka yang dipanggil adalah Wakil Ketua Panitia Seleksi Mohammad Farid Wadjdi; Sekretaris Panitia Seleksi Iwan Kurniawan dan anggota Panitia Seleksi Administrasi Yennie Poetri. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Tiga Panitia Seleksi Jabatan Kemenag.
Reporter: Wahyu Tri Rahmawati
Editor: Wahyu Rahmawati
rumah kotor, berantakan, dan kurang nyaman? mungkin anda harus membersihkannya, klik jasa bersih rumah jogja untuk mendapatkan pelayanan terbaik