Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan perlunya pembentukan super holding Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Super holding adalah gabungan dari perusahaan-perusahaan holding berbagai sektor.
Dengan model holding, Kementerian Keuangan melihat adanya peningkatan kapasitas yang bisa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pelat merah. Di samping itu, perseroan dipercaya bisa lebih lincah dalam bermanuver dan mengambil peluang.
"Idealnya kalau sampai ke super holding, kita membayangkan satu korporasi besar yang menaungi ini yang kemudian pengambilan keputusannya sangat luwes," kata Isa di kantornya, Rabu, 31 Juli 2019. Namun ia mengatakan pemerintah masih mengkaji model yang pas untuk super holding Indonesia ini.
Menurut Isa, salah satu yang tengah dikaji adalah soal efektifitas kerja super holding. Sebabnya, menilik kepada negara lain, ia mengatakan model dari super holding berbeda-beda. Beberapa negara yang sudah memiliki super holding, misalnya Singapura dengan Temasek atau Malaysia dengan Khazanah Super Berhad.
"Mereka dengan lingkungan perekonomian dan bisnis mereka ternyata bisa. apakah kita kemudian bisa mewujudkan hal yang sama dengan bentuk yang sama? ya belum tentu juga," tutur Isa. Karena itu, disamping melihat efektifitas model, ia mengatakan pembentukan superholding juga mesti melihat apakah ke depannya risiko yang datang bisa termitigasi, maupun bisakah pengambilan kebijakan dilakukan dengan baik dengan model tersebut.
Isa melihat pembentukan super holding adalah peluang untuk membuat perusahaan pelat merah lebih besar, memiliki kapasitas, dan lebih lincah. "Meski prosesnya tidak sederhana, ini adalah arahan presiden yang mesti kami dukung dan jaga agar menjadi efektif," tutur dia. Ia melihat proses pembentukan super holding bisa berjalan seiring dengan pembentukan holding berbagai sektor.
Saat ini, ada enam perusahaan gabungan yang telah terbentuk, yaitu holding BUMN pupuk, semen, kebun, kehutanan, tambang, serta minyak dan gas. Sementara empat perusahaan holding, yaitu infrastruktur, perumahan, sarana prasarana penerbangan, serta farmasi, direncanakan kelar tahun ini.
Pembentukan super holding telah diwacanakan dalam Master Plan BUMN 1999 era Menteri BUMN Tanri Abeng. Rencana itu pun diteruskan pada era menteri Sugiharto dan Sofjan Djalil pada periode 2005-2009.
Wacana super holding tersebut juga muncul dalam Rencana Strategis milik Kementerian BUMN 2015-2019. Disebut dalam rencana itu, kebijakan super holding merupakan bagian dari restrukturisasi organisasi Kementerian dan perusahaan pelat merah. Presiden Joko Widodo juga sempat menggaungkannya kembali dalam debat calon presiden dan wakil presiden April lalu.
Sumber: Tempo
Ingin rumah anda bersih maksimal tanpa mengeluarkan tenaga? segera hubungi jasa bersih rumah jogja untuk solusi terbaik