KlinKlin Indonesia merupakan jasa cleaning service panggilan no.1 di Indonesia. Kami melayani jasa bersih kost Bandung, jasa bersih rumah Bandung dan cleaning service Bandung. Cabang kami tersebar di berbagai wilayah seperti cleaning service jakarta, bandung, jogja, surabaya, malang, semarang, balikpapan, bontang dan lainnya. Hubungi 085877678008
Showing posts with label laporan pajak. Show all posts
Showing posts with label laporan pajak. Show all posts

Ingat, peserta tax amnesty yang lakukan repatriasi wajib laporkan penempatan harta


JAKARTA. Para peserta tax amnesty wajib menyampaikan laporan tambahan, baik laporan penempatan harta tambahan maupun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan. Namun, kewajiban ini hanya berlaku bagi peserta tax amnesty yang menyatakan akan melakukan repatriasi harta sewaktu mengikuti program amnesti pajak.





Penyampaian laporan tersebut tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak UMKM, dan/atau Wajib Pajak yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri).





Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dua jenis laporan tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harga tambahan sesuai dengan tenggat waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak.





"Sesuai batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga," jelas Hestu dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).





Penyampaian laporan pelaksanaan tax amnesty dapat dilakukan menggunakan portal DJP Online melalui situs djponline.pajak.go.id





Laporan harta pasca tax amnesty yang disampaikan secara langsung dapat melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk. Laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy dari laporan penempatan harta.





Sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/ingat-peserta-tax-amnesty-yang-lakukan-repatriasi-wajib-laporkan-penempatan-harta





Reporter: Benedicta Prima
Editor: Herlina Kartika





rumah kotor, berantakan, dan kurang nyaman? mungkin anda harus membersihkannya, klik jasa bersih rumah jogja untuk mendapatkan pelayanan terbaik


Download >>

Hati-hati, sanksi denda menanti wajib pajak yang terlambat lapor SPT


JAKARTA. Pemerintah memberikan batas waktu penyampaian surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan hingga tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan empat bulan setelah tahun akhir tahun pajak bagi wajib pajak badan. Bagi wajib pajak yang tak melaporkan hingga batas waktu berakhir, maka wajib pajak akan terkena sanksi.





"Sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar. Untuk wajib pajak pribadi hanya Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1 juta," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3).





Dalam Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.





Lebih lanjut Hestu mengatakan setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir di Maret dan April, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.





"Kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEOI)," tutur Hestu





Tak hanya itu, petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan dan data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.





Sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/hati-hati-sanksi-denda-menanti-wajib-pajak-yang-terlambat-lapor-spt-1





Reporter: Lidya Yuniartha
Editor: Herlina Kartika





rumah kotor, berantakan, dan kurang nyaman? mungkin anda harus membersihkannya, klik jasa bersih rumah jogja untuk mendapatkan pelayanan terbaik


Download >>

Update App